Skema Garansi Kami

Informasi terkait garansi

Garansi Sistem Atap

Kami memberikan jaminan perlindungan kedap air terhadap penggunaan solusi sistem atap MONIER selama tiga (3) tahun mulai dari tanggal jaminan. Jaminan hanya berlaku untuk produk yang dijual dengan nama merek BMI Monier® di Indonesia:

  • 3 tahun garansi sistem atap -  Produk genteng dan aksesoris atap serta komponen solusi sistem Leak Proof;

  • 1 tahun garansi sistem atap - Produk genteng dan aksesoris atap serta komponen solusi Dry Fix;

“Perlindungan kedap air” adalah ketika penggunaan sistem atap terdiri dari genteng, aksesoris, dan komponen atap, mencegah masuknya air hujan kedalam atap atau pun melalui persimpangan atap dan atau potongan bangunan atap yang dapat mengakibatkan kerusakan pada struktur dasar atap”

“ Sistem atap” adalah sekumpulan produk yang dirancang untuk saling melengkapi agar menciptakan suatu sistem atap lengkap yang memenuhi persyaratan fungsional atap. 

Apabila terjadi kerusakan pada saat garansi masih berlaku, maka PT MONIER akan: 

  • Melakukan penggantian produk secara gratis atau tanpa ada biaya tambahan lain. Jika produk yang dimaksud tidak diproduksi kembali, maka produk alternatif yang lebih baik secara fungsional akan disediakan oleh PT MONIER;

  • Melakukan perbaikan untuk mengembalikan kinerja kedap air atap, termasuk biaya tukang dengan biaya sendiri dan tanpa mengenakan biaya tambahan kepada customer. PT MONIER berhak untuk melakukan inspeksi pemeriksaan ke lapangan atau atap rumah pemilik agar dapat menilai kerusakan yang terjadi dan menentukan solusi yang tepat. Dalam hal ini, customer wajib untuk menyediakan akses yang aman menuju atap.

Garansi tidak berlaku untuk hal - hal sebagai berikut:

  • Kerusakan terjadi akibat masuknya air dari atau melalui produk atau material yang tidak dijual oleh dan di bawah merek dagang PT Monier (BMI Indonesia); 

  • Kerusakan terjadi akibat pemasangan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan rekomendasi PT MONIER atau kurangnya pemeliharaan atap atau kerusakan yang dihasilkan dari kegiatan, modifikasi atau gangguan pihak ketiga;

  • Kerusakan diakibatkan oleh penggunaan adukan semen untuk memasang badan genteng atau nok. Penggunaan adukan semen dilarang secara tegas;

  • Kerusakan diakibatkan oleh pergerakan bawah tanah atau defleksi atau kegagalan struktur dibawah atap;

  • Kerusakan atau kecelakaan yang sengaja maupun tidak sengaja akibat perang;

  • Kerusakan diakibatkan oleh sambaran petir;

  • Kerusakan yang timbul akibat kondisi cuaca yang ekstrim daripada kondisi yang rata-rata hanya terjadi sekali dalam satu periode selama 50 tahun di area proyek, termasuk angin puyuh dan bencana alam; 

  • Kerusakan diakibatkan oleh penetrasi serangga atau burung;

  • Kerusakan diakibatkan oleh masuknya air dari atau melalui panel surya (thermal atau PV);

  • Kerusakan diakibatkan oleh masuknya air disekitar atau melalui fixings panel surya, kecuali sistem produk BMI Indonesia digunakan;

  • Konstruksi atap yang tidak menggunakan lapisan bawah atau lapisan penampang (underlay) di bawah reng atap.

    Selanjutnya, garansi sistem atap ini secara jelas menyatakan bahwa BMI Indonesia tidak berkewajiban untuk penggantian apapun atas kerusakan yang disebabkan oleh benda bergerak atau tidak bergerak (seperti: gedung, barang perabot, dll), hak dan kegiatan pemilik atau pihak ketiga.